Salin Artikel

Korban Mutilasi Sadis dalam Koper Merah di Bogor, Dipotong 4 Bagian hingga Dibuang ke Sungai

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus mayat mutilasi dalam koper yang ditemukan di pinggir jalan, Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 15 Maret 2023 lalu.

Mayat tersebut adalah pria berinisial RD (35) asal Medan, Sumatera Utara, berprofesi sebagai translator atau penerjemah bahasa Mandarin.

Ia menjadi korban pembunuhan sadis yang disertai mutilasi oleh driver ojek online inisial DA (33).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelakunya tak lain merupakan teman sesama pria yang selama ini tinggal bersama di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, Banten.

Adapun motif pembunuhan disertai mutilasi itu karena menolak ajakan berhubungan intim alias handjob. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat di dalam apartemen pada Selasa (14/3/2023) malam.

Pelaku mengambil pisau dari dapur lalu menusuk leher dan dada korban berkali-kali hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban dipotong menjadi empat bagian menggunakan mesin gerinda yang baru dibeli.

"Pelaku keluar apartemen mencari alat pemotong itu (gerinda) ke toko dan kembali ke TKP, memotong-motong mayat korban (menjadi 4 bagian)," kata Yohannes usai konferensi pers mayat dalam koper, Sabtu (18/3/2023).

Selanjutnya, potongan kepala, kaki dibuang ke Sungai Cimanceuri di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Sedangkan separuh tubuh korban beserta tangan yang diikat kemudian dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang terpisah ke kebun atau pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.

Setelah berhasil membuang semua tubuh korban, DA lantas melarikan diri menggunakan uang milik korban ke wilayah Yogyakarta.

"Potongan kepala dan kaki dibungkus keresek warna hitam lalu dibuang di sungai itu. Dan kami masih melakukan pencarian potongan tubuh itu," terangnya.

Yohannes mengatakan, awal mula pertemuan DA dengan RD berawal dari berlangganan ojek online. RD yang merupakan anak rantau dari Medan ini sering memesan jasa DA untuk diantar ke tempat kerja.

Karena merasa cocok dan nyaman, keduanya kemudian berkenalan, sering komunikasi hingga berlanjut tinggal bersama di apartemen.

"Awal kenalan pelaku dan korban karena pesan ojek online, kemudian pelaku sebagai driver grab merasa cocok langganan hingga mereka tinggal bersama-sama. Namun pada Selasa malam itu keduanya terlibat pertengkaran berujung pembunuhan di apartemen yang sudah mereka tempati selama 4 bulan itu," jelas Yohannes.

Atas perbuatannya, DA akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/19/121632678/korban-mutilasi-sadis-dalam-koper-merah-di-bogor-dipotong-4-bagian-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke