Salin Artikel

Mensos Risma Temui 11 Anak Korban Pelecehan Seksual Guru di Cirebon, Minta Diusut Tuntas

Risma meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya mohon dengan hormat, kepada tokoh dan semua pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, mari kita support, karena apapun mereka juga anak-anak kita, yang dia membutuhkan masa depan yang panjang sekali," kata Risma usai menemui korban di salah satu tempat di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (20/3/2023).

Risma mengungkapkan, kedatangannya ke Cirebon karena keprihatinannya terhadap kasus tersebut.

Dia merasa, perlu mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung proses penegakan hukum hingga tuntas.

Dalam kesempatan yang sama, Risma juga menemui anak-anak dan juga para orangtua.

Risma mengaku bersedih karena para korban masih mengalami ketakutan dan trauma yang cukup dalam.

"Jadi yang utama adalah, kita tindak lanjuti adalah untuk anak-anak. Supaya traumatik-nya hilang. Supaya kelak kalau traumatik nya hilang, dia bisa berhasil," tambah Risma. Risma bersama tim akan melakukan trauma healing hingga korban pulih.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, yang mendampingi Risma menemukan fakta, bahwa tindakan jahat pelaku ini sudah dilakukan pada kurun 16 tahun lalu.

Hal ini terungkap dari adanya pengakuan korban yang kini sudah lulus dari tempat tersebut.

"Pelaku ini sudah melakukan kekerasan ini sudah puluhan tahun, sudah lebih dari 16 tahun lebih, karena ternyata sudah ada korban yang merasa dilecehkan sejak 16 tahun lalu," kata Selly.


Dia menduga, bisa jadi, bila dicari tahu lebih jauh, korban pelecehan seksual akan terus bertambah banyak. 

Atas dasar itu, Selly akan berkoordinasi dengan beberapa pemangku kebijakan untuk mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian secara profesional.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang guru mengaji, berinisial S atau OB, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencabuli 11 orang siswinya.

Pelaku, yang sudah berusia 52 tahun ini, menggunakan modus les privat agar dapat berduaan dengan korban.

Hingga berita ditayangkan pada Jumat, (17/3/2023) korban pencabulan oknum guru tersebut sebanyak 11 orang. Semua korban masih berusia di bawah umur.

Berdasarkan data, kepolisian mencatat, kesebelas korban masih memiliki rentang usia 9-12 tahun. Semuanya masih duduk di kelas 4 sampai 6 sekolah dasar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan 15 tahun penjara, dan ditambah 1/3 tahun dari pidana pokok.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/20/172102978/mensos-risma-temui-11-anak-korban-pelecehan-seksual-guru-di-cirebon-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke