Salin Artikel

Pemkab Karawang Keluarkan Maklumat, Dilarang Main Petasan sampai Sahur on the Road

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, maklumat itu dikeluarkan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tujuannya untuk menjaga keamanan dan keteetiban selama Ramadhan.

"Maklumat ini untuk diketahui dan dipatuhi, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. Maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku," kata Cellica dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang, kata Cellica, akan mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat itu. Sehingga dinamika yang tidak diinginkan tidak terjadi.

"Poin-poin maklumat itu berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, harus dieliminasi," ujar Cellica.

Berikut maklumat kepatuhan masyarakat selama Ramadhan di Karawang, Jawa Barat:

1. Larangan membunyikan petasan dalam bentuk apapun

2. Larangan melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road

3. Larangan melakukan segala bentuk perjudian

4. Larangan menggunakan knalpor bising dan balapan liar

5. Larangan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.

6. Larangan melakukan sweeping atau razia liar

7. Larangan menjalankan aktivitas premanisme, prostitusi dan peredaran miras

8. Mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, keamanan pribadi, dan menjaga harta pribadi dari ancaman bencana dan kejahatan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/22/122702978/pemkab-karawang-keluarkan-maklumat-dilarang-main-petasan-sampai-sahur-on-the

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke