Salin Artikel

3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan "Live" di Instagram

Pembacokan tersebut juga disiarkan secara langsung di Instagram oleh salah satu pelaku.

Tiga pelaku yang juga masih duduk di bangku SMP berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14). Adapun korban berinisial ARS (14).

"Ada satu korban meninggal dunia dengan status pelajar," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin dalam konferensi pers di Sukabumi, Jumat (24/3/2023).

Zainal mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, pada Rabu pukul 17.30 WIB.

Awalnya, korban mengirimkan pesan lewat akun Instagram kepada ketiga pelaku.

Pesannya berisi tudingan terhadap pelaku DA yang telah mencoret-coret sekolah korban. Adapun pelaku dan korban berbeda sekolah.

Karena tuduhan tersebut, dua pelaku lainnya tidak terima. Ketiga pelaku kemudian janjian untuk bertemu dengan korban di suatu tempat untuk duel satu lawan satu.

Ketiga pelaku berbonceng tiga naik sepeda motor. Sampai di lokasi, pelaku DA turun dan langsung berlari menghampiri korban.

Sedangkan pelaku RA mengambil gambar menggunakan ponsel dan menyiarkan peristiwa tersebut secara "live" lewat akun IG.

DA ternyata sudah membawa senjata tajam saat hendak menemui korban.

"ABH (anak berkonflik dengan hukum) pertama tanpa basa-basi langsung membacok korban sehingga korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia," papar Zainal.

Zainal mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis, terdapat banyak luka yang dialami korban, yakni luka di kepala bagian kanan dan pergelangan tangan kiri nyaris putus.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku.

Zainal menjelaskan, dalam sistem peradilan anak, ketiganya telah dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 ayat C jouncto pasal 80 poin ketiga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian KUHP pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Serta KUHP pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Saat ini ketiga ABH sudah proses penyidikan dan diamankan di Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal.

Konferensi pers dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/24/160909678/3-pelajar-di-sukabumi-bacok-siswa-smp-hingga-tewas-disiarkan-live-di

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke