Salin Artikel

Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028

Andri yang merupakan terpidana kasus pencabulan berupa sodomi terhadap sekitar 120 anak, sudah kembali ke kampung halamannya, di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, menyampaikan, terpidana Emon mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp 200 juta.

Pengadilan menyatakan Emon melanggar perkara Perlindungan Anak pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.

“Andri pertama ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon,” kata Kadiyono saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (24/3/2023)

Selama masa tahanan, Andri mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.

Pada 27 Februari 2023 lalu, Andri mendapatkan pembebasan bersyarat dengan wajib lapor hingga 20 September 2028, dengan penjamin ibu kandung sendiri.

Sudah jalani pembinaan

Sejak masuk di Lapas sejak 2015, Andri mengikuti seluruh program pembinaan.

Pembinaan secara kelompok di masing-masing blok, pembinaan secara individual, hingga pendampingan tim psikolog. Program ini dilakukan kepada seluruh narapiana tanpa terkecuali.

“Prinsip kita adalah non-diskriminatif, jadi semua narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon dari berbagai lapas, baik Jawa Barat maupun di luar, itu mengikuti program admisi orientasi, pendampingan, pembinaan, dan lainnya,” tambah Kadiyono.


Program-program itu, antara lain berupa terapi, psikoterapi, hypnoterapi, rehabilitasi.

Program ini tidak singkat, melainkan beberapa bulan dan dilakukan secara konsisten dan terus menerus.

Salah satu targetnya, narapidana menyadari secara utuh kesalahannya, dan berikrar untuk tidak mengulangi hal serupa.

Kadiyono menyampaikan, berdasarkan laporan pembinaan, Andri adalah salah satu dari sekian banyak narapidana yang telah menyadari kesalahannya.

Dia terus menunjukan perubahan perilaku positif selama di dalam lapas.

Namun, Kadiyono juga kembali menegaskan, pascapembebasan bersyarat pada (27/2/2023), dia tetap harus wajib lapor hingga tanggal (20/9/2028).

Apabila dalam masa percobaan ini, Andri kembali melakukan hal yang melanggar syarat pembebasan bersyarat, maka Andri akan menerima sangsinya, yakni dikembalikan ke dalam penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Sobari alias Emon bin Nanang Sobari (24) diduga telah mencabuli 40 bocah di Sukabumi.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Ju (36), orangtua dari MDR (11), salah satu korban, Kamis (1/5/2014) lalu.

Informasi yang dikutip dari Tribun Jabar, awalnya Ju mendapati putranya, MDR, berperilaku sedikit berbeda dari biasanya.

Bocah tersebut mengeluhkan sakit di bagian dubur. Setelah ditanya, MDR akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh Emon.

Aksi asusila itu dilakukan pelaku di pemandian Liosanta, Citamiang, Kota Sukabumi, pada Minggu (27/4/2014) sekitar pukul 12.00.

"Begitu orangtua korban melapor, kita tangkap Kamis 1 Mei kemarin. Dari situ, ternyata korbannya bukan satu orang. Sekarang korbannya, barusan ada yang datang ke Polres melapor. Tadinya 38 anak, sekarang jadi 40 anak yang diduga dicabuli dan diantar orangtuanya melapor," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Harry Santoso saat dihubungi lewat telepon, Jumat (2/5/2014).

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/24/200426878/emon-terpidana-predator-anak-bebas-bersyarat-wajib-lapor-sampai-2028

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke