Salin Artikel

Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat

Emon telah menjalani masa tahanan selama delapan tahun kurungan penjara di Lapas Kelas 1 Cirebon.

Saat ingin kembali ke kampung halaman pasca bebas bersyarat itu, dia sempat menyampaikan tidak ingin lagi dipanggil dengan nama atau sebutan “Emon”.

Menurutnya, kata Emon merujuk pada masa lalunya yang kelam.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, berdasarkan laporan beberapa petugas yang melakukan pembinaan secara konsisten terhadap Andri.

Melalui Kadiyono, petugas pembina menyampaikan, sebutan Emon yang disematkan kepada Andri kini menjadi beban psikologis.

Dia bersedih apabila berulangkali dipanggil dengan sebutan Emon. Dia kini hanya ingin dipanggil Andri.

Berdasarkan data, Kadiyono menerangkan, Andri telah menjalani masa tahanan di beberapa tempat sejak putusan hakim. Andri pertama kali ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota.

Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon.

Sejak tiba di Lapas Kelas 1 Cirebon, Andri mengikuti seluruh program pembinaan dari awal sampai hingga hari dia mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Dia mengikuti karena di kita ini, ada program admisi orientasinya, ada program psikoterapi, hypnoterapi, Andri menjadi salah satu atensi, terkait dengan kejadian yang di luar sana, sebelum masuk lapas, berdasarkan data-data yang masuk,” sambung Kadiyono.

Dalam menjalani program ini, Lapas Kelas 1 juga bekerja sama dengan para psikolog di wilayah Cirebon. Termasuk kepada Andri, yang juga mengikuti program konseling psikologi.

Andri jadi tamping perpustakaan

Setelah mengikuti berbagai program dan kegiatan, sikap dan perilaku Andri terus berubah. Dia menjalin komunikasi dan aktif di beberapa kegiatan positif. Salah satu yang konsisten dia lakukan menjadi tamping perpustakaan.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) Nomor 7 tahun 2013 disebutkan “tamping” merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka.

Pemuka sendiri, dalam aturan tersebut, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

Dalam hal ini, Andri, disebut senang membaca, merapihkan bahan bacaan yang berada di dalam perpustakaan.

Hal baik lainnya, dia kerap menyampaikan pesan dan perilaku baik dalam bersosialisasi dengan yang lain.

“Bahwa di dalam keseharian, Andri ini berkelakuan baik. Bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi dengan lingkungan secara baik. Dan, dia mengikuti seluruh kegiatan yang ada di Lapas ini,” jelas Kadiyono.

Senin (27/2/2023), adalah hari terakhir Andri menjalani masa tahanan di dalam kurungan penjara. Dia sudah kembali ke kampung halamannya, di Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, dia akan menjalani uji coba hingga 20 September 2028 dengan status wajib lapor.

Namun, Kadiyono terus menegaskan, pasca pembebasan bersyarat ini, dia tetap harus wajib lapor hingga tanggal (20/9/2028).


Apabila dalam masa percobaan ini, Andri kembali melakukan hal yang melanggar syarat pembebasan bersyarat, maka Andri akan menerima sangsinya, yakni dikembalikan ke dalam penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Sobari alias Emon bin Nanang Sobari (24) diduga telah mencabuli 40 bocah di Sukabumi.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Ju (36), orangtua dari MDR (11), salah satu korban, Kamis (1/5/2014).

Informasi yang dikutip dari Tribun Jabar, awalnya Ju mendapati putranya, MDR, berperilaku sedikit berbeda dari biasanya.

Bocah tersebut mengeluhkan sakit di bagian dubur. Setelah ditanya, MDR akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh Emon.

Aksi asusila itu dilakukan pelaku di pemandian Liosanta, Citamiang, Kota Sukabumi, pada Minggu (27/4/2014) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Begitu orangtua korban melapor, kita tangkap Kamis 1 Mei kemarin. Dari situ, ternyata korbannya bukan satu orang. Sekarang korbannya, barusan ada yang datang ke Polres melapor. Tadinya 38 anak, sekarang jadi 40 anak yang diduga dicabuli dan diantar orangtuanya melapor," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Harry Santoso saat dihubungi lewat telepon, Jumat (2/5/2014).

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/24/210706378/cerita-terpidana-predator-anak-tak-mau-lagi-dipanggil-emon-setelah-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke