Salin Artikel

Pemkot Sukabumi Berutang Rp 1 Miliar ke Vendor, Mantan Walkot Muraz: Saya Tak Pernah Diberi Tahu

Mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018, Mohamad Muraz, kemudian buka suara terkait hal tersebut.

Pasalnya, utang terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi itu berlangsung pada November 2016-Maret 2017 atau saat Muraz memimpin.

"Dikatakan ini utang pada periode kepemimpinan saya. Betul, periode saya dan Achmad Fahmi sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi pada periode 2013-2018," ungkap Muraz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Namun, Muraz mengaku tidak pernah tahu dan diberitahu ada utang tersebut oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran.

Begitu juga oleh Inspektorat yang setiap tahun memeriksa keuangan SKPD serta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Sukabumi.

"Perlu saya jelaskan, sistem pengelolaan keuangan pemda sesuai aturan berlaku.  Keuangan pemda itu diatur dengan Perda APBD setiap tahun," jelas Muraz yang juga mantan Sekda Kota Sukabumi.

"Di mana anggaran pengeluaran itu adalah angka tertinggi yang boleh dilakukan oleh setiap SKPD. Sedangkan pendapatan adalah target terendah yang harus dicapai," sambung dia

Karena hal itu, maka Wali Kota (Walkot) dan Wawalkot tidak boleh belanja melampaui anggaran yang ada.

Setiap SKPD sudah ditetapkan berapa target pendapatannya (kalau ada kewenangan pemungutan) dan berapa anggaran pengeluaran setiap tahun. 

Walkot setiap tahun menetapkan SK Walkot tentang penunjukan Pengguna Anggaran (PA) yaitu Kepala SKPD dan beberapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu pejabat satu eselon di bawah Kepala SKPD pada setiap SKPD.

"PA dan KPA inilah yang punya kewenangan otonom dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola anggaran masing-masing SKPD sesuai anggaran tersedia dan sesuai aturan berlaku," ujar Muraz.

Muraz mengatakan, dia mendengar bahwa utang dengan PT ISH berkaitan dengan perjalanan dinas pegawai dan pimpinan.

Dia menjelaskan, untuk perjalanan dinas, tidak boleh dikerjasamakan karena uang saku dan uang makan sudah diatur langsung.

"Sedangkan tiket dan akomodasi hotel sesuai kuitansi yang sudah diatur kelasnya," tutur Muraz yang kini duduk di kursi DPR RI.

Alasan lain karena waktu keberangkatan perjalanan dinas tidak tetap sesuai undangan atau perintah dinas.

Ketiga, jumlah perjalanan dinas sudah diprediksi sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.

Keempat, jika anggaran perjalanan dinas sudah habis, maka PA dan KPA tidak boleh memerintahkan perjalanan dinas untuk siapa pun.

"Soal utang ini tinggal ditelusuri dari SKPD mana. Karena utang tersebut menjadi tanggung jawab PA dan KPA SKPD tersebut yang jelas-jelas sudah melanggar aturan," ujar Muraz.

Ia mengatakan, dengan demikian utang itu bukan utang Pemkot Sukabumi sebagai lembaga, tapi utang SKPD dari Pemkot Sukabumi yang secara aturan anggaran sudah merupakan pelanggaran.

"Saya selaku Walkot pada setiap kesempatan selalu mengingatkan tentang aturan anggaran, juga memberikan contoh dalam hal disiplin anggaran. Dengan demikian, sudah dapat dipastikan KPA dan PA tidak akan berani lapor kepada saya," kata Muraz.

"Tapi Kepala Inspektorat, Sekda, dan Wawalkot, kalau mereka tahu ada ketidakdisiplinan dari salah satu SKPD adalah hal yang tidak wajar bila tidak melaporkan kepada Walkot. Kecuali mereka pun memang tidak tahu," sambung dia.

Muraz menambahkan, hingga saat ini dia belum mengetahui SKPD mana yang berutang.

Namun, sesuai aturan, yang boleh berutang atas nama pemkot/pemda hanya Walikota atau Kepala Daerah. Itu pun harus persetujuan DPRD. 

"Kepala SKPD itu hanya berhak memungut PAD bagi yang ada dasar hukumnya dan melaksanakan anggaran sesuai pagu tersedia dan tidak boleh melebihi anggaran bahkan diharuskan efisiensi sehingga ada saldo anggaran," ujar Muraz.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, disomasi salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH) terkait utang Rp 1 miliar. Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.

Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.

"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan, masalah utang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.

Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600.

Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.

Hasiando menjelaskan, sikap Pemkot Sukabumi yang menunggak utang, berdampak buruk bagi perusahaan dan kehidupan kliennya.

"Perusahaannya sudah bangkrut karena tidak sanggup membiayai operasional akibat piutang macet ini," kata Hasiando.

Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan Pemkot Sukabumi telah menerima somasi dari PT ISH.

Dia menyebut somasi ini akan dipelajari untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.

"Sudah sampai, sudah saya minta ke bagian hukum dan bagian terkait untuk mempelajari dan antisipasinya," ucap Fahmi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayahan tingkat Kecamatan Warudoyong di Aula Politeknik Sukabumi, Selasa (28/3/2023).

"Karena dari aspek hukum kan akan dilihat juga apakah memang benar atau tidak itu utang piutangnya, dari segi bukti-buktinya ada atau tidak. Kan itu perlu dilakukan oleh bagian hukum, bukan oleh saya," kata dia.

Kerja sama Pemkot Sukabumi dengan ISH berlangsung November 2016 sampai Maret 2017.

Untuk diketahui, pada periode itu, Fahmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi.

Fahmi mengaku tidak mengikuti kasus tersebut saat dirinya masih menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi.

"Saya tidak mengikuti ini dari awal ya. Jadi saya minta betul-betul kemarin melalui Pak Sekda, dua bagian itulah yang harus melakukan percepatannya seperti apa," ujar Fahmi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/29/185005278/pemkot-sukabumi-berutang-rp-1-miliar-ke-vendor-mantan-walkot-muraz-saya-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke