Salin Artikel

Detik-detik Polisi Bebaskan Pegawai Minimarket yang Disekap Perampok di Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Tim Sanggabuana Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggagalkan perampokan sebuah minimarket di Jatisari, Karawang, Jawa Barat, Senin (22/5/2023). 

Saat itu waktu menunjukkan pukul 23.00 WIB. Tiga orang tak dikenal masuk ke dalam minimarket dan seorang lainnya berjaga di luar.

Saat itu dua pegawai pria dan satu perempuan tengah membereskan sejumlah barang lantaran minimarket hendak tutup.

Kapolres Karawang AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiga perampok masuk secara paksa dan mengancam menggunakan senjata api yang diketahui jenis airsoftgun dan senjata tajam.

"Tersangka melakukan penyekapan terhadap tiga orang minimarket. Dua orang di dalam gudang dan satu diarahkan ke kasir mengambil uang," kata Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (26/5/2023).

Andri kemudian langsung lari ke belakang minimarket dan memberitahu warga dan akhirnya melapor ke polisi. Lebih kurang 15 menit, polisi tiba di lokasi.

"Tim Sanggabuana Polres Karawang langsung mengamankan pelaku dan membebaskan sandera," ujar Wirdhanto.

Ketiga orang yang diamankan yakni H, S, dan M. Sedang satu lainnya masih dalam mengejaran polisi. Ketiganya disebut telah beberapa kali beraksi di Bekasi dan Purwakarta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti CCTV, rokok, dan uang tunai.

Para tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Wirdhanto mengatakan, H melawan petugas saat mengejar pelaku yang kabur. Karena polisi menembak H dan mengenai bagian dada.

"HS itu ketua kelompok, meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," ujar Wirdhanto.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/26/134256278/detik-detik-polisi-bebaskan-pegawai-minimarket-yang-disekap-perampok-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke