KARAWANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang siap memfasilitasi Siti Asiah (37) untuk mengadopsi anak majikan asal Taiwan yang alami down syndrome.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan mengatakan, upaya proses adopsi dan menjadikan Huang Che Ming (26) atau Siau Huang menjadi warga negara Indonesia (WNI) akan dilakukan setelah menunggu jawaban dari Taipei Economic and Trade Office (TETO).
"Iya itu bisa jadi solusi kami siap fasilitasi itu, tapi menunggu hasil dari TETO seperti apa," kata Barlian, Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan TETO terkait keberadaan Huang Che Ming di Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, TETO telah berkomunikasi dengan Siti Aisah melalui panggilan video call. TETO juga direncanakan akan mendatangi kediaman Siti Aisah. Selain itu, TETO juga akan berupaya mencari keluarga Huang Che Ming di Taiwan.
"Karena juga kan ada pernyataan keinginan ibu Siti ini angkat Huang jadi anaknya dan warga Indonesia. Bisa juga menjadi opsi dan solusi, tapi tentu kita tunggu dari TETO," ungkapnya.
Barlian juga telah koordinasi dan komunikasi dengan Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Negeri untuk meminta pandangan dan pendapatan terkait kemungkinan opsi dan solusi tersebut.
"Karena ini pertama kejadian di Indonesia, bagaimana cara adposi anak luar negeri dan jadi WNI," imbuhnya.
Menurut Barlian, keinginan adposi Huang Che Ming menjadi anak Siti suatu hal wajar. Apalagi, Siti telah merawat anak itu selama 10 tahun sejak masih di Taiwan.
Siti mendapatkan kepercayaan khususnya ayah Huang untuk dapat merawat anaknya yang memiliki kondisi disabilitas dan alami down syndrome tersebut.
"Intinya kami sedang menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Tentunya, tetap dengan mengedepankan nilai kemanusiaan," tutupnya.
Sebelumnya, Barlian menyebut Huang Che Ming masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2019 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selama berada di Indonesia, Huang Che Ming tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal. Artinya overstay selama 3 tahun 10 bulan.
Idealnya WNA bersangkutan dilakukan upaya cekal dan dideportasi ke negaranya.
Akan tetapi ada pertimbangan khusus melihat kondisi Huang Che Ming sedang dalam kondisi sakit yakni down syndrome dan juga mengalami disabilitas.
"Tentu di sini ada sisi kemanusiaan yang harus dikedepankan. Kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan, dan memang WNA itu juga sedang sakit dan tidak membahayakan negara," ujar Barlian.
https://bandung.kompas.com/read/2023/06/08/123306478/imigrasi-karawang-siap-fasilitasi-siti-untuk-adopsi-anak-majikan-asal-taiwan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.