Kembali ke artikel
5
dari 6
Layar Penuh
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
(Dok. Kejati Jabar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+