Senin (4/4/2022) Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan YJP Alias A (21), tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, akibat perbuatannya yang memperkosa wanita penyandang disabilitas pada Sabtu (26/3/2022)(KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH)