www.kompas.com
Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+