Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Bupati Bandung Dadang Supriatna berserta Kepala Kementrian Agama (Kemenang) Kabupaten Bandung Abdul Rahim menanggapi soal adanya Pondok Pesantren yang memberikan denda sebesar Rp 37 juta kepada santrinya.
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+