www.kompas.com
Pihak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung memanggil pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cilengkrang yang disebut memberikan denda pada santrinya hingga puluhan juta rupiah. Pihak Kemenag mendengarkan kronologis hingga memberi masukan(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.