www.kompas.com
Ilustrasi Pilkada 2024. Sesuai putusan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, jalannya Pilkada dengan keberadaan pasangan calon tunggal tetap dianggap sah. (SHUTTERSTOCK/E. UTAMA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+