www.kompas.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan uang senilai Rp7 miliar hasil dari tindak pidana korupsi dua Rektor UMIKA Bekasi di Kantor Kejati Jabar, Jumat (1/11/2024).(Dokumentasi Kejati Jabar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+