Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan uang senilai Rp7 miliar hasil dari tindak pidana korupsi dua Rektor UMIKA Bekasi di Kantor Kejati Jabar, Jumat (1/11/2024).
(Dokumentasi Kejati Jabar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+