www.kompas.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Mereka telah terbukti memalsukan surat dan dokumen akta otentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/10/2024). (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+