Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dulu Dapat Rp 100.000 Sehari, Ada Angkutan Online Jadi Rp 40.000"

Kompas.com - 08/05/2018, 14:50 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Asep Solihin, Bendahara II Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) menyebut, hingga kini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tak kunjung terealisasi.

Padahal, "Kuota kendaraan online ini overload melebihi Pergub Jabar. Kuota online itu ada 7.000 sekian," kata Asep di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (8/5/2018).

Menurutnya, akibat tidak direalisasikannya Permenhub No 108, pendapatan para sopir angkutan umum, turun drastis.

Baca juga : Hari Ini, 1.500 Sopir Angkot Demo di Kantor Gubernur Jawa Barat

 

"Sebelum ada angkutan online, pendapatan kami cukup untuk keluarga, bersihnya bisa Rp 100.000 sehari. Sekarang untuk menutupi sehari-hari saja kurang. Paling di bawah Rp 40.000 sehari, itu bersih," jelasnya.

"Ini semua online di sini tidak ada aturannya. Kedua mereka belum mengikuti UU badan hukum tersendiri, kami tiada lain agar pemangku kebijakan mengambil sikap supaya kita ini adil," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang didapatkan Kompas.com, sebelumnya pada tanggal 10 Oktober 2017, telah diagendakan hari aksi bersama seluruh moda transportasi konvensional.

Namun rencana itu dibatalkan karena mendapatkan kesempatan beraudiensi dengan pihak Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan pada 6 Oktober 2017.

Dalam audiensi tersebut hadir sejumlah kepala Dinas Perhubungan Jabar, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kapolrestabes Bandung, Ketua WAAT, Ketua DPD Organda Jabar, hingga Kepala Dinas Kominfo Jabar.

Baca juga : Angkot Ber-AC, Cara Yudi Bersaing dengan Taksi Online...

Alhasil, muncul kesepakatan akan mengakomodir tuntutan dari pihak WAAT Jabar, taksi konvensional, angkutan kota, dan elf tentang angkutan sewa khusus tidak dalam trayek untuk diatur ulang, hingga lahirlah Permenhub Nomor 108.

Dirjen Perhubungan RI, menurut keterangan tertulis tersebut, menjanjikan akan memberlakukan Permenhub tersebut setelah masa transisi selama tiga bulan.

"Tetapi hal tersebut tidak terealisasikan seperti janji beliau terkait penegakan hukum, setelah masa transisi tiga bulan. Beliau malah menurunkan penangguhan penegakan hukum terkait Permen 108 ini," kata Herman, Ketua WAAT Jabar.

Menurutnya, hingga kini WAAT Jabar tidak mendapatkan kepastian hukum perihal Permenhub tersebut.

"Maka dengan itu, WAAT Jabar mengambil sikap untuk kembali meminta pertanggung jawaban Gubernur Jabar terkait apa yang dijanjikan. Yaitu pemberlakuan Permenhub 108," jelasnya.

Kompas TV Ribuan sopir datang dengan mengendarai angkutan kota milik mereka dengan berkonvoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com