BANDUNG, KOMPAS.com - Asep Maftuh, penganiaya komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis) HR Prawoto hingga korban meninggal, didakwa pembunuhan berencana.
Sidang perdana kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Wasdi Permana, yang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Asep oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung, Dina BA Situmorang.
Dalam dakwaan pertama, jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan," kata Dina saat membacakan dakwaan.
Menurut dakwaan, terencananya perbuatan tersebut lantaran Asep telah menyiapkan sebatang pipa besi yang dijadikan senjata olehnya untuk memukul Prawoto hingga terluka dan meninggal dunia.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menyiapkan satu batang pipa besi ukuran sekitar 120 centimeter," kata Dina.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Komandan Brigade Persis, Polisi Lakukan Pemberkasan
Dakwaan kedua, lanjutnya, Asep didakwa Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diberitakan, Asep Maftuh (45), adalah pelaku penganiayaa yang menyebabkan kematian Brigade PP Persatuan Islam (Persis) HR Prawoto pada Kamis, 1 Februari 2018 lalu.