BANDUNG, KOMPAS.com — Napi Tipikor Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan jadi saksi dalam kasus suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
Dalam kesaksiannya, Wawan dicecar mengenai fasilitas izin sakit yang dimanfaatkannya untuk beristirahat di salah satu kamar hotel di Grand Mercure Bandung.
Wawan mengakui bawah dirinya singgah ke Hotel Mercure pada tanggal 16 Juli 2018 usai izin berobat gigi. Wawan beralasan ke hotel tersebut menemui temannya yang bernama Elias yang saat itu membawa keluarganya.
Baca juga: Wawan Akui Beri Rp 15 Juta untuk Perbaikan Mobil Mantan Kalapas Sukamiskin
Namun, ketika disinggung hakim apakah dirinya datang ke hotel tersebut bersama teman wanitanya, Wawan membantah hal tersebut.
“Tidak (bawa perempuan) yang mulia, (kalau) ke hotel iya ke hotel. Biasanya di hotel itu ada lounge. Saya itu di situ nebeng, memang ada teman saya, saya enggak tahu perempuan itu yang mana,” kata Wawan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).
Seperti diketahui, Suami Wali Kita Tanggerang Airin Rachmi Diany ini mengajukan izin dengan alasan sakit.
Menurut jaksa KPK, izin tersebut kerap dimanfaatkan Wawan untuk menginap disebuah hotel, bahkan diketahui bahwa Wawan terekam dalam CCTV bersama seorang wanita.
Baca juga: Izin Keluar Lapas Sukamiskin, Wawan Malah ke Hotel Bersama Teman Wanita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.