Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher dan Deddy Mizwar Mengaku Tak Pernah Terima Uang dari Meikarta

Kompas.com - 20/03/2019, 21:33 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Ahmad Heryawan bersama dengan mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar dan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019). 

Dalam persidangan, ketiganya mengaku tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek Meikarta tersebut.

Awalnya, Majelis Hakim bertanya kepada mantan Dirjen Otda Sumarsono apakah dirinya pernah menerima uang dari Meikarta. Sumarsono langsung menjawab bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Meikarta.

“Saya tidak pernah terima uang satu sen pun, tidak sama sekali dari Meikarta,” tegas Sumarsono di Persidangan.

Baca juga: Dalam Sidang Meikarta, Aher Mengaku Pernah Bertemu dengan Neneng di Moskwa

Hakim kemudian bertanya kepada mantan Gubernur jabar Ahmad Heryawan yang duduk di samping Sumasono terkait ada tidaknya uang yang diterima dari kasus tersebut.

“Tidak yang mulia," jawab Aher --sapaan akrab Ahmad heryawan-- di persidangan.

“Uang atau apa pun,” tanya hakim menegaskan.

“Tidak yang mulia,” jawab Aher.

Senada dengan Aher, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar juga mengaku tidak pernah menerima pemberian apa pun dari Meikarta. “Tidak ada,” jawab Deddy.

Baca juga: Aher, Deddy, dan Soni Sumarsono Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Meikarta

Ketiga mantan pejabat tertinggi ini menjadi saksi dalam kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hassanah Yassin dan ke empat terdakwa lainnya yang merupakan bawahan dari Neneng di Pemerintahan Bekasi.

Mereka didakwa menerima uang suap yang diduga diberikan oleh perwakilan Lippo Billy Sindoro dan tiga rekannya yang sudah divonis dalam perkara yang sama. Ada pun uang suap yang diterima para terdakwa ini dengan total sebesar Rp 10.830.000 dan SGD 90.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com