Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Minta Maaf

Kompas.com - 26/04/2019, 20:54 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman meminta maaf kepada masyarakat setelah dirinya dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, Jumat (26/4/2019).

"Kepada masyarakat Kota Tasikmalaya saya meminta maaf, semuanya mungkin sudah mengetahui kami sedang menghadapi masalah. Mohon doanya semoga diberi kekuatan, kesabaran," jelas Budi Budiman saat meresmikan sebuah mal di Kota Tasikmalaya, Jumat sore.

Budi pun sempat mengatakan candaan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah kado ulang tahunnya yang ke-54. Pasalnya pada tanggal 27 April besok, merupakan hari ulang tahun Budi.

"Saya besok satu hari lagi ulang tahun ke 54. Semoga diberi kekuatan dan keberkahan," katanya.

Baca juga: Suap Wali Kota Tasikmalaya Terkait Dana untuk Jalan, Irigasi, dan Rumah Sakit

Dalam menghadapi kasus yang dijalaninya, Budi mengaku telah menunjuk seorang pengacara asal Tasikmalaya, Bambang Lesmana.

"Yang jelas, kami mengikuti proses hukumnya," katanya.

Kuasa hukum yang ditunjuk Budi Budiman, yakni Bambang Lesmana diketahui merupakan pengacara Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir dalam kasus korupsi dana hibah bansos beberapa waktu lalu.

Bambang sendiri saat ini sedang menelaah data-data terkait kasus yang menimpa wali Kota Tasikmalaya.

"Pertama kami kooperatif dulu terhadap KPK. Kami ingin menunjukkan bahwa Wali Kota Tasikmalaya memberikan contoh kepada masyarakat, dia taat hukum," ujar Bambang.

Pihak Budi pun selama menjalani proses hukum ini tak akan menempuh proses praperadilan. Pihaknya saat ini berupaya mengumpulkan informasi dari wali kota, dan akan membiarkan tim penyidik KPK bekerja maksimal.

"Tidak akan menempuh upaya prapradilan. Saya sudah berdiskusi sama Pak Wali Kota, kami akan proses saja, mengalir, taat hukum, nanti apa-apanya di pengadilan saja," katanya.

Belum dijemput KPK

Sampai saat ini, lanjut Bambang, pihaknya belum menerima surat panggilan atau penjemputan paksa terhadap kliennya dari KPK. Namun, dirinya tak menyangkal hal itu kemungkinan besar akan ada.

"Kami menerima dari pak wali kota bahwa ada surat tentang penggeledahan, sprindik, dan lainnya ada sekitar 6 surat lah, dan di surat itu saya baca ternyata statusnya sudah tersangka. Cuma surat penetapan memang belum saya terima," tutur Bambang Lesmana.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka

Kasus kliennya tersebut masih berkaitan dugaan gratifikasi Yaya Purnomo.

"Nantinya hasil penyidikan KPK seperti apa kami akan lihat saja dulu," pungkasnya. (K74-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com