Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kenal di Facebook, Pemuda Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur dan Janji Menikahi

Kompas.com - 08/05/2019, 22:42 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Khairina

Tim Redaksi


CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Jawa Barat menangkap pemuda berinisial TPK (20).

Pemuda yang bekerja sebagai tukang kabel itu tega melakukan tindakan asusila terhadap Y (13), usai berkenalan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskrim AKP Kartono Gumelar menunjukkan barang bukti berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019).

Polisi juga menunjukkan tersangka TPK yang terus menundukkan kepala.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Makassar 2 Kali Disekap dan Dicabuli

“Modus operandinya, korban dan pelaku pacaran. Terjadi hubungan asmara. Sesudah bujuk rayu, pelaku ingin menyetubuhi korban, dan berjanji apabila hamil, nanti bertanggung jawab. Akhirnya korban disetubuhi dalam ruangan sekolah dasar,” kata Suhermanto.

Usai melakukan tindakan itu, salah satu anggota keluarga korban melihat keduanya naik motor berbarengan. Mereka curiga melihat gerak-gerik korban kemudian memeriksanya.

Kedua orang tua korban marah dan tidak terima hingga melaporkannya kepada polisi.

Baca juga: Di Bawah Ancaman, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tetangganya hingga Hamil 2 Bulan

TPK menceritakan, dia mengenal korban melalui media sosial berupa Facebook beberapa bulan lalu. Keduanya intens berkomunikasi sehingga menjalin asmara satu bulan lalu.

“Dia masih kelas satu SMP. Saya kenal dia melalui Facebook saat saya di kerja. Setelah itu ketemuan hanya dalam satu minggu. Tiap kali hendak seperti itu, saya selalu janji akan menikahinya. Kasus (terakhirnya) itu hari tanggal 27 (Februari 2019),” kata TPK yang mengaku pekerja kabel kepada Kompas.com.

TPK terjerat Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com