Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Bupati Non-aktif Bekasi Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 15/05/2019, 16:04 WIB
Agie Permadi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin membacakan pembelaannya atau pleidoi pada sidang Suap Perizinan Pembangunan Meikarta di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).

Dalam pleidoi yang dibacakan itu, Neneng meminta maaf dan mengaku bersalah dengan perbuatannya karena telah menerima uang suap terkait perizinan pembangunan Meikarta.

"Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang terkait perizinan pembangunan Meikarta," kata Neneng saat membacakan pembelaanya.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta, Bupati Non-aktif Bekasi Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Neneng mengaku telah membuka sejujurnya keterangan pada saat proses penyidikan maupun penuntutan atas segala yang dia terima.

Hal itu, katanya, dia lakukan karena Neneng percaya pada tim penyidik maupun tim penuntut umum untuk bekerjasama mengungkap kasus ini agar berjalan lancar dan tidak sulit diselesaikan

"Saya mengakui perbuatan tersebut serta membuka perkara sejujur-jujurnya untuk membantu mempermudah jalanya proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan maupun persidangan," tuturnya.

"Semuanya saya lakukan agar punya kesempatan mendapatkan hukuman seringan-ringanya atas perbuatan yang telah saya lakukan," harapnya.

Baca juga: 15 Anggota DPRD Bekasi Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Meikarta

Untuk itu, Neneng meminta Hakim mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya selama proses penyidikan hingga persidangan, dengan meringankan hukumannya.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang saya muliakan, berkenan memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan kepada tim penuntut umum agar tidak memberikan tuntutan yang lebih jauh lagi pada saya agar saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil," ucapnya.

Menurutnya, hukuman ini dirasa cukup berat baginya maupun keluarganya yang kini jauh terpisah. Apalagi, lanjut Neneng, ketiga anaknya ini sedang berada di masa golden age mereka.

"Tentu ini membuat jera bagi saya untuk tidak mengulangi serta memperbaiki perbuatan yang telah saya lakukan," ucap Neneng.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Meikarta, Ada Permintaan Rp 1 M dari DPRD Bekasi untuk Bahas Raperda RDTR

Pihaknya juga meminta maaf kepada keluarganya, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan Pidana Penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Neneng dinilai Jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com