Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan, Jaksa Bacakan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

Kompas.com - 13/06/2019, 16:06 WIB
Reni Susanti,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).

Sebelum tuntutan dibacakan, tim jaksa, Purwanto Joko, menceritakan kembali kronologi peristiwa penganiayaan yang dialami korban MKU (17) dan CAJ (18).

Purwanto menjelaskan, peristiwa berawal pada 26 November 2018 lalu. Saat itu, korban CAJ diajak temannya MKU mengisi acara di Seminyak, Bali.

Baca juga: Pleidoi Bahar bin Smith Akan Patahkan Argumen Jaksa

Sesampainya di Bali, CAJ dan MKU menghubungi panitia acara. Namun panitia acara sulit dihubungi. Kemudian mereka memutuskan menginap di hotel di Kuta, Bali, selama tiga hari tiga malam.

Kamis 29 November 2018, ketika saksi korban CAJ dan MKU berada di daerah Kuta dan hendak kembali ke hotel, ada orang bernama Amir yang bertanya kepada saksi CAJ, apakah yang bersangkutan Habib Bahar.

Atas perintah MKU, yang dari dulu mengaku sebagai habib, MKU menjawab iya.

“Lalu Amir membawa CAJ dan MKU ke sebuah ruko untuk ngobrol. Setelah itu Amir mengantarkan CAJ dan MKU ke hotel," kata jaksa.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Siap Bertanggung Jawab Atas Apa yang Saya Lakukan

Jumat (30/11/2018), CAJ dan MKU dijemput di hotel tempat menginap oleh Jemaah Majelis Talim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat Batik Air.

Terdakwa Bahar, mengetahui ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.

Kemudian terdakwa memerintahkan Hamdi untuk menghubungi M Abdul Basit Iskandar menanyakan rumah CAJ.

“Terdakwa kemudian meminta temannya untuk mencari tahu di mana CAJ tinggal kemudian bawa ke pesantrennya untuk tabayun (kroscek atas kejadian di Bali),” ungkapnya.

Baca juga: Aniaya 2 Remaja, Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Setelah M Abdul Basit Iskandar menemukan alamat CAJ, dia menghubungi terdakwa Bahar. Kepada Bahar, M Abdul Basit mengatakan telah diketahui rumahnya namun korban CAJ tidak ada di rumahnya.

Pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa melalui Hamdi menghubungi dan memerintahkan Agil Yahya alias Habib Agil dengan Wiro untuk menjemput saksi M Abdul Basit.

Sebelum ke Kabupaten Bogor, Habib Agil Yahya terlebih dulu menjemput Husen, menjemput Ginda Tato dan Keling di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin. Lalu menunggu saksi M Abdul Basit di depan Polsek Ciampea.

Mereka kemudian berangkat menuju rumah CAJ di Kampung Tapos Antay, Tenjolaya, Bogor. CAJ sempat menolak dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin. Namun akhirnya ia bersedia dengan menggunakan kendaraan sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com