Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ormas yang Diduga Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Kompas.com - 27/06/2019, 22:23 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi tetapkan Ketua Ormas Almanar Cirebon berinisial AM menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

"Telah ditingkatkan status terhadap AM 62 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2019).

AM sendiri ditangkap di depan stasiun Cirebon karena dugaan kepemilikan senjata tajam. Polisi menjerat AM dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Senjata tajamnya sejenis pisau lipat," katanya.

Baca juga: Penangkapan 2 Orang Di Cirebon Diduga terkait Kepemilikan Senjata Tajam dan Pelanggaran ITE

Selain AM, polisi juga menangkap AN karena diduga terkait penyebaran konten bersifat provokatif dan mengandung SARA melalui akunnya.

Namun berdasarkan penyelidikan, AN tidak terbukti kuat melakukan tindak pidana. Karena itu, Polisi mengembalikannya ke keluarganya.

"Yang satunya lagi tidak terbukti, dan sudah dikembalikan," katanya.

Baca juga: Polri Tegaskan Penangkapan 2 Ketua Ormas di Cirebon Tak Terkait Terorisme

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy membenarkan adanya penangkapan oleh petugas kepolisian terhadap dua warga Kota Cirebon pada Rabu (26/6/2019) pagi.

Keduanya diduga terlibat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Ya tadi, penangkapan dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, terkait dengan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com