BANDUNG, KOMPAS.com - AN (37), seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum, lantaran menipu sejumlah orang tua siswa.
AN mengaku bisa meloloskan siswa ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri melalui jalur 'belakang' pada penerimaan siswa Juli 2019 lalu.
"Iming-imingnya bisa meloloskan ke SMP negeri di wilayah Kecamatan Cidadap," kata Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari di Mapolsek Cidadap, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Tabrak Sepeda Motor, Sopir Bus Transjogja Jadi Tersangka
Untuk meloloskan ke SMP Negeri, guru perempuan itu mematok harga Rp 5 juta, dan biaya administrasi sebesar Rp 250.000.
Ada enam orangtua yang terbujuk rayu pelaku.
Setelah korban mengirim uangnya, pelaku kemudian mengajak anak korban ke sekolah yang dituju untuk mengikuti kegiatan pengenalan sekolah.
Namun, saat orang tua mengecek ke sekolah, ternyata nama anaknya tidak terdaftar di sekolah yang dituju.
"Setelah dicek, ternyata nama anaknya tidak ada," kata Rina.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berbekal pengaduan orangtua siswa, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AN.
"Motifnya kebutuhan ekonomi," tutur Rina.
Atas perbuatannya AN dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.