Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan TPPU Kasus Akumobil di Ambil Alih Polda Jabar

Kompas.com - 30/11/2019, 13:15 WIB
Agie Permadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polda Jabar mengambil alih Tindak Pidana Pencucian Uang kasus dugaan penipuan jual mobil murah Akumobil.

Itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, setelah sebelumnya Polrestabes Bandung membuat laporan terkait TPPU dan melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Untuk kasus pidana pencucian uangnya itu diambil alih oleh polda karena locusnya bukan hanya di Bandung saja tapi ada locus di cirebon dan sekitarnya," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Polisi Pidanakan 4 Direktur Terkait Penipuan Akumobil

Dikatakan, jumlah korban dan barang bukti pun kini bertambah. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari lima mobil fortuner, lima kendaraan motor besar, satu unit mercedez benz dan Lexus, mobil carry dan colt, serta uang senilai Rp 300 juta, perhiasan emas, tas brosur yang disebar dalam fire sale.

"(Korban) sekitar 2000-an tapi yang saya sampaikan tadi seperti barang bukti yang bertambah ini nilainya lumayan ya ini belinya sekitar Rp 1,4 miliar," kata Galih.

Saat ini polisi fokus pada pemberkasan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Karena dengan adanya TPPU yang ditangani Polda, harapanya aset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana itu nanti gimana putusan pengadilan," kata Galih.

"Yang pasti nanti dari polda terkait dengan alat bukti yang lain karena aliran dana dari 18 akun bank yang sudah diblokir itu akan dibongkar secara rinci kemana saja uang itu beredar," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan tujuh orang pegawai Akumobil terdiri dari direktur dan staf untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketujuhnya diamankan Kamis (31/10/2019) malam, ketika konsumen perusahaan itu menggeruduk kantor Akumobil yang berada di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.

Mereka memprotes perusahaan tersebut lantaran kendaraan yang dibelinya tak kunjung datang.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lain dalam Kasus Akumobil

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Akumobil yang berinisial BJB, AY Direktur Keuangan dan Administrasi, FR Direktur Operasional Marketing, RS Direktur Divisi Motor, dan MH Direktur Operasional, dan MI Direktur HRD Akumobil.

Polisi menilai para tersangka ini membuat suatu PT bernama Akudigital Indonesia atau Akumobil.

Perusahaan ini menawarkan mobil seharga 50-59 juta, padahal harga sebenarnya di pasaran sekitar RP 150 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com