Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tertangkap, Polda Jabar Bakal Serahkan Harun Masiku ke KPK

Kompas.com - 10/02/2020, 11:49 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com  - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) eks caleg PDIP Harus Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga siap menjalankan instruksi tersebut untuk mencari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan sudah instruksi, DPO nya sudah ada, tindaklanjuti juga kita ke jajaran," kata Erlangga saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Periksa Riezky Aprillia, KPK Dalami Perolehan Suara hingga PAW Harun Masiku

Dia mengaku, pihaknya akan mengantarkan langsung jika Harun Masiku ditangkap di wilayah Polda Jabar.

"Kalau memang tertangkap, kita akan serahkan (proses hukumnya) ke KPK yang menangani kasusnya," pungkas Erlangga.

Baca juga: Harun Masiku Buron, Kasusnya Bisa ke Pengadilan? Ini Kata Pimpinan KPK

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif asal PDIP periode 2019-2024.

Harun ditetapkan tersangka oleh KPK pada Rabu, 8 Januari 2020, karena diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

 

KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum tertangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Belakangan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie, menyebutkan Harun telah tiba di Tanah Air pada Selasa (7/1/2020), sehari sebelum OTT terhadap Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com