Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ridwan Kamil dan ASN Pemprov Jabar Akan Dipotong 4 Bulan

Kompas.com - 30/03/2020, 18:31 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar akan dipotong selama 4 bulan.

Menurut Ridwan Kamil, pemotongan gaji itu berlaku untuk seluruh ASN, termasuk gubernur dan wakil gubernur.

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, para ASN bersedia memotong gaji atau tunjangan untuk membantu penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19 di Jawa Barat.

Baca juga: Seorang Warga Karawang Menyumbang Rp 1 Miliar untuk Tangani Virus Corona

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

"Kita memulai imbauan gerakan menolong ini dari diri kita sendiri. Jadi nanti sedang diatur, ASN Pemerintah Provinsi Jabar yang PNS, gubernur, wakil gubernur, kalau tidak gaji atau tunjangannya akan kita sumbangkan," ujar Emil.

Baca juga: Riwayat Pasien Corona yang Meninggal di Lampung, Pernah ke 3 Provinsi

Emil belum bisa menyebutkan besaran pemotongan pendapatan itu.

Namun, besaran pemotongan itu akan disesuaikan secara proporsional, adil dan disesuaikan dengan kemampuan finansial para pegawai.

"Dengan persentase yang adil dan proporsional, ada rentangnya dan disesuaikan dengan kemampuan, akan kita atur seadil mungkin dan seproporsional mungkin," kata Emil.

"Mudah-mudahan ini lah bela negara dari kita, dari para ASN Pemprov Jabar selama 4 bulan ke depan," ujar Emil.

Emil menjelaskan, persoalan wabah virus corona ini sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk para ASN.

Baca juga: Saya Perintahkan, Tinggalkan Pesta Ini Sekarang Juga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com