Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: PSBB Jawa Barat Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei

Kompas.com - 02/05/2020, 06:47 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Provinsi Jawa Barat telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dengan demikian, penerapan PSBB akan dilakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Saat ini, pelaksanaan PSBB baru di 10 Kabupaten dan Kota di Jabar. Sementara 17 daerah lainnya belum. 

Rencananya, pengumuman resmi akan disampaikan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2020) siang. 

"Berita hari ini, PSBB Jabar disetujui. Kita akan buat preskon," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (1/4/2020) malam.

Emil menyebut, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat jadi sebuah kebutuhan mendesak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Jelang PSBB Jabar, 5.492 KK Terdampak Covid-19 Mulai dapat Bansos

 

Ia pun mengapresiasi komitmen para kepala daerah yang kompak dalam proses penanggulangan Covid-19 ini.

"Ini contoh kita sepakat, kompak menyamakan irama maka kita berhasil membuat kebijakan yang sinkron. Saya lihat relatif tak ada konflik kepentingan statment dari kota kabupaten dengan provinsi. Karena kita setiap hari nelepon, komunikasi," ungkapnya.

Ridwan Kamil sendiri sebelumnya mengatakan jika ia bakal mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan.

Hal itu ia katakan seusai memimpin rapat koordinasi via videoconference bersama bupati wali kota di 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Jika PSBB se-Jabar Disetujui, Pemkab Garut Akan Lakukan PSBB Parsial

Diterapkan mulai 6 Mei 2020

Menurut dia, pengajuan PSBB itu akan dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Dengan begitu, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang digunakan 17 kabupaten dan kota yang belum melaksanakan PSBB.

"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil dalam keterangan resminya, Rabu malam.

Jika disetujui, PSBB Jabar akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) mendatang. 

Meski berlaku untuk seluruh wilayah di Jabar, prosedur PSBB akan dilakukan secara maksimal di zona merah. Sementara untuk zona hijau bersifat parsial.

Baca juga: Pilkada Serentak Jabar Ditunda, Kemungkinan Terselenggara Desember 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com