BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar berencana memeriksa 10 orang terkait kegiatan Rizieq Shihab di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh tiga ribu orang lebih ini diduga ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Lalu siapa saja 10 orang yang dipanggil ini?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan sepuluh orang yang dipanggil ini terdiri dari Bupati Bogor, pejabat pemerintah Kabupaten Bogor, perangkat kewilayahan setempat hingga penyelenggara kegiatan.
"Untuk rencana pemanggilan klarifikasi khususnya yang akan dipanggil di Polda Jabar yaitu selain dari ibu Bupati, itu ada Kades Sukagalih, Ketua RW 3, Camat Megamendung, kemudian Kasatpol PP-nya," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (19/11/2020).
"Kemudian panitia, dimana panitia tersebut itu merupakan penyelenggaranya itu dari FPI yang ada di daerah sana. Lalu kepala desa ya kemudian ketua RT nya, kemudian sekdanya dan dan terakhir adalah bhabinkamtibmasnya," lanjut Erdi.
10 orang ini yang dipanggil ini akan di mintai klarifikasi sejauh mana mereka mengetahui kegiatan-kegiatan peletakan batu pertama yang dihadiri Rizieq Shihab di Pesantrenya pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Menurut Erdi, acara tersebut dihadiri oleh tiga ribu orang lebih. Dalam situasi pandemi ini kegiatan peletakan batu pertama di Megamendung ini diduga melanggar protokol kesehatan. Karenanya Mabes Polri dan Polda Jabar melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran itu.
Nantinya penyelidikan akan meliputi sejauh mana proses terselenggaranya kegiatan tersebut. Sejumlah pejabat daerah akan dimintai klarifikasinya terkait kegiatan itu.
Baca juga: 10 Orang Dipanggil Terkait Acara Rizieq, Mulai Bupati Bogor hingga Gubernur Jabar