BANDUNG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) kembali diperpanjang.
PSBB Bodebek kembali diperpanjang sampai 23 Desember 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, perpanjangan PSBB terbaru berdasarkan sejumlah alasan.
Baca juga: Ridwan Kamil Puji Ketua PBNU yang Berani Umumkan Diri Positif Covid-19
Pertama, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.
Sementara, penerapan PSBB Bodebek sebelumnya hanya sampai 25 November 2020.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Tokoh Publik Wajib Umumkan Hasil Tes Covid-19
Alasan lainnya, keputusan perpanjangan PSBB didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Menurut Daud, pertambahan jumlah kasus juga menjadi pertimbangan.
"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," ucap Daud dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (30/11/2020).
Baca juga: PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Senin, pukul 11.00 WIB, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk tetap displin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kronologi Awal Kecelakaan di Tol Cipali yang Sebabkan 10 Orang Tewas
(Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.