BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan makanan (Badan POM) mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Sinovac China, CoronaVac.
Itu artinya, Indonesia sudah bisa memulai vaksinasi Covid-19.
"Izin Penggunaan Darurat ini ditandai dengan adanya nilai efikasi (kemanjuran) setara dengan 65,3 persen yang diambil dari laporan interim 3 bulan pasca suntikan kedua dari Uji Klinis Fase 3," ujar Kepala Badan POM, Penny K Lukito dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Seperti diketahui, uji klinis vaksin Covid-19 dilaksanakan di beberapa negara. Di Indonesia, uji klinis digelar di Bandung sejak Agustus 2020 kepada 1.620 relawan.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Vaksin Sinovac Aman, Halal, Efikasi Memadai Penuhi Threshold
Penny menjelaskan, hasil 65,3 persen ini memiliki arti bahwa CoronaVac dapat menurunkan angka kejadian Covid-19 hingga 65,3 persen.
“Angka 65,3 persen dari hasil uji klinik di Bandung tersebut menunjukkan, harapan bahwa vaksin ini, mampu untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3 persen,” tutur Penny.
Angka 65,3 persen di Bandung ini, akan disandingkan dengan angka efikasi di Brazil yang menghasilkan 78 persen dan Turki menghasilkan angka 91 persen.
Hasil efikasi dari ketiga negara tersebut tercatat di atas ambang batas efikasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 50 persen.
Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 Sinovac di RI Beda dengan Brazil dan Turki, Mengapa?
Beliau melanjutkan, selain efikasi, Badan POM juga mengevaluasi kemampuan tubuh dalam menghasilkan antibodi (imunogenisitas) dan juga kemampuan antibodi dalam menetralkan virus SARS-COV2 yaitu sebesar 99,23 persen.
Selain melihat efikasi, Badan POM juga sudah memastikan bahwa Sinovac sebagai produsen CoronaVac sudah memenuhi aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari sisi kualitas.