Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FKB Dukung Pencopotan Muhaimin

Kompas.com, 2 April 2008, 11:13 WIB

JAKARTA, RABU - Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR pada hari Rabu (2/4) ini mengedarkan surat yang berisi dukungan kepada keputusan DPP PKB yang meminta Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, untuk mundur dari jabatannya.

Ketua FKB DPR Effendi Choirie menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap Cak Imin, yang beberapa hari ini menunjukkan resistensinya atas permintaan tersebut. "Fraksi itukan instrumen DPP jadi sudah seharusnya anggota fraksi disini harus menunjukkan sikap dukungannya secara terbuka. Karena ini sudah pertarungan terbuka. Kalau kita diem-diem saja, nanti orang bertanya-tanya, anggota fraksi ini terbelah atau kucing-kucingan," ujar Gus Choi, dis ela-sela audiensi mengenai RUU Susduk di FKB, Gedung DPR, Rabu (2/4).

Gus Choi mengatakan, surat edaran itu akan berisi tanda tangan seluruh anggota fraksi. Namun, ia tak menyebutkan berapa banyak anggota fraksi yang telah membubuhkan tanda tangannya. "Jadi tidak ada tekanan, di atas fraksi itukan DPP jadi suka tidak suka, mau tidak mau, kalau masih mau jadi anggota PKB ya harus tanda tangan. Saya asumsikan semuanya mendukung. Bukan melawan Cak Imin, tapi ini bentuk kesetiaan kepada DPP," tegas dia.

Mengenai sikap resisten yang diperlihatkan Cak Imin dan para pendukungnya beberapa hari ini, Gus Choi menilainya hal tersebut merupakan hak Cak Imin. Akan tetapi, ia kembali mengungkapkan harapannya agar Cak Imin legowo dengan perintah partai. "Demi partai, kalau melawan dia mengorbankan partai. Menerima akan lebih baik," pungkas Gus Choi. (ING)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hari Bhakti Transmigrasi ke-75, Lampung Siap Bertransformasi Jadi Daerah Asal Transmigrasi
Hari Bhakti Transmigrasi ke-75, Lampung Siap Bertransformasi Jadi Daerah Asal Transmigrasi
Nasional
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif
Nasional
Pemerintah Jajaki Kirim Pekerja Migran Sektor Perhotelan dan Gastronomi ke Jerman
Pemerintah Jajaki Kirim Pekerja Migran Sektor Perhotelan dan Gastronomi ke Jerman
Nasional
BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
Nasional
Ketika Seskab Teddy Tertinggal Rombongan Prabowo...
Ketika Seskab Teddy Tertinggal Rombongan Prabowo...
Nasional
Siap-siap Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Siap-siap Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Nasional
Permintaan Maaf dan Janji Prabowo Saat Temui Pengungsi di Aceh...
Permintaan Maaf dan Janji Prabowo Saat Temui Pengungsi di Aceh...
Nasional
Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
Nasional
Sudah Ada Tersangka di Balik Gelondongan Kayu Banjir Tapanuli Selatan
Sudah Ada Tersangka di Balik Gelondongan Kayu Banjir Tapanuli Selatan
Nasional
Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
Nasional
Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar...
Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar...
Nasional
Penggugat UU Polri Minta Presiden Turun Tangan atas Perpol yang Bolehkan Polisi Isi 17 Lembaga
Penggugat UU Polri Minta Presiden Turun Tangan atas Perpol yang Bolehkan Polisi Isi 17 Lembaga
Nasional
Feri Amsari Sebut Aturan yang Izinkan Polisi Isi 17 Lembaga Menentang Putusan MK
Feri Amsari Sebut Aturan yang Izinkan Polisi Isi 17 Lembaga Menentang Putusan MK
Nasional
Saat Warga Korban Banjir Mengejar Mobil Prabowo: Perhatikan Aceh Tamiang, Pak...
Saat Warga Korban Banjir Mengejar Mobil Prabowo: Perhatikan Aceh Tamiang, Pak...
Nasional
Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan
Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau