Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Penghayat "Sunda Wiwitan" Tak Terdaftar di Kemendikbud

Kompas.com - 09/11/2017, 14:04 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Hartini mengungkapkan, kelompok penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan tidak terdaftar di kementeriannya.

"Memang betul (tidak terdaftar)," ujar Sri dihubungi, Kamis (9/11/2017).

Menurut Sri, cikal bakal Sunda Wiwitan berawal dari Perkumpulan Aliran Cara Karuhun Urang (PACKU) yang didirikan dan dipimpin oleh Djati Kusumah.

Aliran PACKU itu pernah terdaftar di Kemendikbud. Namun, aliran itu dibekukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dinyatakan sebagai aliran sesat.

Baca: Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Kemudian, Djati Kusumah mendirikan Aliran Karuhun Urang (AKUR). Aliran tersebut yang akhirnya sekarang menjadi Sunda Wiwitan.

"Kalau misalnya Sunda Wiwitan mendaftarkan ke Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud enggak masalah. Sepanjang itu memang kelompok penghayat kepercayaan," kata Sri.

Sri mengatakan, kelompok penghayat kepercayaan punya hak untuk mendaftarkan diri atau tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah, khususnya Kemendikbud.

"Tercatat enggak tercatat itu kan tergantung mereka. Mau mencatatkan, mau mendaftarkan ke Kemendikbud atau tidak" kata Sri. 

Baca juga: MK: Hak Penganut Kepercayaan Setara dengan Pemeluk 6 Agama

Meski tidak terdaftar, Sri menegaskan, Sunda Wiwitan punya hak yang sama seperti kelompok penghayat kepercayaan lainnya yang terdaftar di pemerintah.

"Memang engggak daftar. Seolah-olah nanti yang tidak berorganisasi juga seolah-olah tidak dilayani. Enggak juga. Mesti semua harus dilayani," kata Sri.

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, ada 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:

- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Nasional
Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Nasional
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Nasional
UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

Nasional
MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Hari Ini

MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Hari Ini

Nasional
UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

Nasional
Dalami Pemerasan SYL, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Pegawai Bagian Biro Umum Kementan

Dalami Pemerasan SYL, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Pegawai Bagian Biro Umum Kementan

Nasional
Jokowi Teken UU DKJ, Berlaku Setelah Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Jokowi Teken UU DKJ, Berlaku Setelah Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
PKS dan PPP Berpeluang Ikuti Jejak Nasdem-PKB Gabung Koalisi Prabowo

PKS dan PPP Berpeluang Ikuti Jejak Nasdem-PKB Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Gugat Hasil Pileg, PPP Klaim 30.000 Suaranya Pindah ke PDI-P di Sumbar

Gugat Hasil Pileg, PPP Klaim 30.000 Suaranya Pindah ke PDI-P di Sumbar

Nasional
Relasi Politik Megawati, Prabowo, Jokowi

Relasi Politik Megawati, Prabowo, Jokowi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dokter Gus Muhdlor Salah Terbitkan Surat Rawat | Jokowi Siapkan Prabowo Jadi Penerusnya

[POPULER NASIONAL] Dokter Gus Muhdlor Salah Terbitkan Surat Rawat | Jokowi Siapkan Prabowo Jadi Penerusnya

Nasional
Sinyal Para Pengusung Jargon 'Perubahan' Merapat ke Prabowo

Sinyal Para Pengusung Jargon "Perubahan" Merapat ke Prabowo

Nasional
Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com