Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Komandan Brigade Persis Didakwa Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 24/05/2018, 16:09 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Asep Maftuh, penganiaya komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis) HR Prawoto hingga korban meninggal, didakwa pembunuhan berencana.

Sidang perdana kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Wasdi Permana, yang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Asep oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung, Dina BA Situmorang.

Dalam dakwaan pertama, jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan," kata Dina saat membacakan dakwaan.

Menurut dakwaan, terencananya perbuatan tersebut lantaran Asep telah menyiapkan sebatang pipa besi yang dijadikan senjata olehnya untuk memukul Prawoto hingga terluka dan meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menyiapkan satu batang pipa besi ukuran sekitar 120 centimeter," kata Dina.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Komandan Brigade Persis, Polisi Lakukan Pemberkasan

Dakwaan kedua, lanjutnya, Asep didakwa Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diberitakan, Asep Maftuh (45), adalah pelaku penganiayaa yang menyebabkan kematian Brigade PP Persatuan Islam (Persis) HR Prawoto pada Kamis, 1 Februari 2018 lalu.

Kompas TV Kasus penyerangan terhadap rumah ibadah dan tokoh agama telah terjadi di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com