Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Candaan Bom di Pesawat Adalah Ancaman Bukan Lucu-lucuan

Kompas.com - 01/06/2018, 09:50 WIB
Yoga Sukmana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan sikap tidak setuju dengan terminologi candaan bom di pesawat. Hal itu harusnya dianggap sebagai ancaman karena bisa menimbulkan kepanikan yang luar biasa.

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie saat menanggapi peristiwa keluarnya penumpang Lion Air dari pesawat melalui pintu darurat karena panik akibat gurauan bom.

"Selama masih menggunakan terminologi candaan, selama itu juga kita akan memperlakukannya sebagai lucu-lucuan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (1/5/2018).

Ombudsman menilai, gurauan bom harus diletakkan sebagai ancaman bahkan teror. Sebab seseorang mengucapkan atau mengatakan membawa bom sama saja dengan menakut-nakuti orang lain.

Baca juga: BEM Fisip Untan Minta Kemenhub Investigasi Bomb Joke di Lion Air

Selama ini aparat kepolisian dan pemerintah dinilai tidak tegas kepada para pelaku candaan bom tersebut karena menilai hal itu sebagai sebuah guyonan. Pada Mei 2018, Ombudsman mencatat ada 9 kasus gurauan bom di pesawat.

"Itu bukan untuk supaya orang lain tertawa. Kalau kita meletakkannya sebagai ancaman barulah kita memperlakukan sebagai sesuatu yang serius," kata dia.

Berdasarkan amanah UU nomor 1 tahun 2019 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, kata Alvin, sudah sangat jelas seseorang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan atau mengancam, bahaya atau keselamatan atau keamanan penerbangan, dipidana satu tahun.

Apabila tindakannya menimbulkan luka-luka atau cidera, maka ancaman pidananya 8 tahun. Apabila ada yang meninggal dunia akibat hal itu, maka ancaman pidananya 15 tahun. Selama tidak ada sanksi pidana, Ombudsman yakin kejadian gurauan bom akan terus terjadi.

"Maraknya ancaman bom yang sampai mencapai 9 kali dalam Mei ini adalah akibat lembeknya pemerintah dalam menegakan amanat UU itu," kata Alvin.

Baca juga: Suasana Sebelum Terjadi Kepanikan di Dalam Pesawat Lion Air akibat Isu Bom

"Mengabaikan keselamatan orang banyak dalam pesawat sekadar untuk mengakomodir pelaku ancaman bom itu hanya diperiksa, minta maaf dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi tidak diberangkatkan oleh airline, selesai urusan," sambung dia.

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com