Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sel Setya Novanto Lebih Besar dari Napi Lain, Ini Kata Kakanwil Jabar

Kompas.com - 17/09/2018, 15:40 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Kantor Wilayah Jabar Kementrian Hukum dan HAM  Ibnu Chuldun menanggapi pernyataan Ombudsman bahwa kamar Setya Novanto lebih besar dibanding kamar lainnya.

"Kami ingin sampaikan, bahwa eksisting lapas Kelas I Sukamiskin ini kamar huniannya menggunakan tiga tipe kluster. Pertama kecil, sedang, dan besar," ujar Ibnu di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/9/2018).

Ibnu merinci, dari total 556 kamar hunian di Lapas Kelas I Sukamiskin, ukuran tipe kamar kecil ada 463, kamar tipe sedang ada 41 kamar, dan kamar tipe besar 52 kamar.

Ketiga tipe kamar ini sudah ada sejak 1918. Adapun penempatan warga binaan di masing-masing kamar ini dengan sistem satu kamar satu orang, baik tipe kecil, sedang, maupun besar.

Baca juga: Menkumham Bantah Sel Setya Novanto Lebih Luas dari Sel Tahanan Lain

Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis, dinyatakan, standar luas kamar hunian pada lembaga pemasyarakatan dan tahanan minimal 5,4 meter persegi.

"Maka, jika mengacu peraturan tersebut, saat ini kami akan membuat satu usulan dan mendorong Kalapas Sukamiskin, agar mengusulkan kepada Dirjen Pas melalui Kanwil, ada sekitar 463 kamar hunian yang tidak sesuai dengan standar ruang dari 5,4 meter persegi," ujarnya.

"Kalau mengacu pada peraturan tersebut, sisanya 93 kamar hunian sudah memenuhi standar perluasannya," imbuhnya.

Pihaknya juga mendorong Kalapas Sukamiskin mengusulkan pola penempatan warga binaan dengan mempertimbangkan kelayakan kamar hunian dari aspek kesehatan sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan kelayakan standar hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Setya Novanto Berencana Ajukan PK

Untuk kamar besar, bila memungkinkan, ia mengusulkan bisa dihuni dua sampai tiga orang.

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto menjelaskan, penempatan Setya Novanto di kamar dengan tipe besar berdasarkan tahapan dalam sistem lapas. 

Hal tersebut terdiri dari masa orientasi, tahap sepertiga, setengah, dan dua pertiga, hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Awalnya, narapidana yang baru masuk Lapas Kelas I Sukamiskin akan ditempatkan di kamar masa orientasi yang berlokasi di utara bawah Lapas Sukamiskin.

"Mereka dipindahkan ke kamar yang tidak begitu kecil dan tidak dalam tahapan yang tidak begitu ketat," ujarnya.

Usai masa orientasi, narapidana tersebut kemudian masuk dalam proses sidang TPP.

"Jadi penempatan itu ada di sidang TPP, yang dilihat pertama kesehatan, bakat, minat, usia, dan pengalaman pidana," ujarnya.

Begitu pun yang terjadi pada penempatan Setya Novanto di sel tipe besar. Yang bersangkutan di kamar sedang dan besar dimungkinkan karena berdasarkan lama pidana.

Tejo menegaskan, saat ini yang menempati kamar besar dan kecil di Lapas Sukamiskin bukan hanya napi tindak pidana korupsi, namun napi pidana umum.

"Sekarang kamar sedang dan besar tidak hanya ditempati oleh tipikor, tapi juga terpidana umum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com