Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Ponsel di Bandung Seret Korbannya hingga 100 Meter

Kompas.com - 29/11/2018, 20:30 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - AR (19) dan EM (15) termasuk dua pemuda yang nekat melakukan aksi penjambretan di lingkungan pemukiman padat penduduk di Jalan Sitimunigar RT01/01, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bagaimana tidak, di jalanan sempit itu, dua jambret ini beraksi dan bersembunyi sampai akhirnya berhasil diringkus petugas yang dibantu warga.

"Mereka ini nekat melakukan aksinya di lingkungan padat penduduk yang jalannya juga sempit," kata Kapolsek Astanaanyar Kompol Eko Listiono di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: 2 Hari Tak Sadarkan Diri, Perawat yang Jadi Korban Begal Akhirnya Meninggal

Aksi penjambretan ini terjadi pada Jumat 2 November 2018, saat itu korban sedang duduk sambil memainkan ponselnya. Tak lama pelaku yang menggunakan motor datang kemudian menghampiri korban.

"Awalnya mereka tanya jalan, begitu dikasih tahu, ponsel korban langsung ditarik, dan kabur" kata Eko.

Mengetahui ponselnya dijambret, korban berteriak minta tolong sambil mengejar hingga akhirnya berhasil memegangi motor pelaku. Akibatnya, korban terseret sejauh 100 meter.

"Korban sempat keseret, akibatnya luka di sikut tangan, lutut kaki. Koban kemudian terjatuh dan pelaku berhasil kabur," katanya.

Baca juga: Begal yang Tewaskan Mahasiswi di Bandung Diancam Hukuman Mati

Warga sekitar dan petugas patroli yang mendengar teriakan korban, langsung melakukan pengejaran. "Dalam waktu 15 menit, pelaku berhasil diringkus," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Di aksi ke empat itu, pelaku akhirnya tertangkap.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dan satu ponsel hasil kejahatannya.

"Motor yang digunakan pelaku ini juga dapat dipinjam dari kakaknya, tapi malah digunakan berbuat jahat sama pelaku," katanya.

Baca juga: Jambret Ponsel, Seorang Mahasiswa di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat l KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sudah direncanakan

Sementara itu, pelaku AR mengaku telah merencanakan perbuatannya itu bersama EM yang merupakan teman di daerahnya. Sebelum melakukan aksinya AR meminjam motor milik kakaknya dengan alasan untuk menagih hutang temannya.

Namun, kenyataannya, AR malah menggunakan motor kakaknya itu untuk kejahatan. "Di jalan saya lihat orang lagi mainin ponsel, saya ambil, terus dia pegangin ke seret, lalu jatuh," katanya.

Uang hasil ponsel rampasannya tersebut berencana untuk digunakan makan. "Buat makan uangnya, gak di kasih jajan," tuturnya.

Baca juga: Tiga Begal di Kota Bandung Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ditembak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com