Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sarankan Pemerintah dan Lembaga Legislatif Baru Ubah UU Pemilu di Tahun Pertama

Kompas.com - 25/04/2019, 08:17 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan saran kepada pemerintahan yang baru bersama anggota DPR RI terpilih untuk langsung mengambil langkah cepat melakukan pembahasan perubahan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu.

“Saya usulkan kepada pemerintah baru entah Pak prabowo entah Pak Jokowi dan seluruh angota DPR RI yang terpilih, juga kepada parpol agar tahun pertama pemerintahan baru segera diadakan perubahan undang undang penyelenggaraan pemilu,” kata Mahfud saat ditemui di Kampus ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Mahfud MD Briefing Sebelum Nyoblos: Meskipun Kamu Keluargaku, Milih Sendiri-sendiri

Mahfud mengatakan, perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu perlu dilakukan di awal masa kerja, karena perubahan tersebut bertujuan sebagai bentuk evaluasi pemilu serentak tahun ini yang banyak memakan korban jiwa akibat kelelahan dalam proses pemungutan suara.

“Perubahan jangan dilakukan di tahun kedua atau ketiga karena pada tahun ketiga seperti kemarin, tahun keempat masih ribut. Semua punya kepentingan," ujar Mahfud.

"Kalau tahun 2020 langsung digarap, lebih fresh, lebih jernih, sehingga prolegnas tahun pertama adalah perubahan undang undang penyelenggaran pemilu,” jelasnya.

Dalam perubahan tersebut, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, pemerintah dan lembaga legislatif perlu memberikan penjelasan lebih detil tentang apa maksud dari pemilu serentak.

“Konsep Pemilu serentak dalam arti sekarang apakah serentak harus sama harinya, sama minggunya, atau panitianya berbeda agar tidak makan korban. Itu diatur kembali agar tidak ada celah menimbulkan kematian yang sampai sekarang sudah 110 orang dari KPU dan 35 orang dari Bawaslu, yang sakit 600 orang lebih. Itulah penderitaan yang dibangun sistem pemilu sekarang,” jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Datangi KPU, Pastikan Tak Ada Kecurangan Pemilu

Mahfud juga mengusulkan agar ambang batas pengusungan presiden (presidential treshold) diperkecil. Dia berharap angka presidential treshold bisa sama dengan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) yakni 4 persen agar masing-masing partai bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Mahfud juga berharap pemerintah bisa membahas kembali soal sistem pemilu di Indonesia.

“Presidential trehshold harus diturunkan. Bahwa harus ada, oke. Tapi samakan saja dengan parliamentary threshold. Partai yang sudah punya kursi, boleh mengusulkan sendiri atau mau bergabung boleh,” jelasnya.

“Mau pakai sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau tertutup itu perlu dibahas lagi. Secara hukum masih bisa didiskusikan,” kata Mahfud menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com