"Tidak akan menempuh upaya prapradilan. Saya sudah berdiskusi sama Pak Wali Kota, kami akan proses saja, mengalir, taat hukum, nanti apa-apanya di pengadilan saja," katanya.
Belum dijemput KPK
Sampai saat ini, lanjut Bambang, pihaknya belum menerima surat panggilan atau penjemputan paksa terhadap kliennya dari KPK. Namun, dirinya tak menyangkal hal itu kemungkinan besar akan ada.
"Kami menerima dari pak wali kota bahwa ada surat tentang penggeledahan, sprindik, dan lainnya ada sekitar 6 surat lah, dan di surat itu saya baca ternyata statusnya sudah tersangka. Cuma surat penetapan memang belum saya terima," tutur Bambang Lesmana.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka
Kasus kliennya tersebut masih berkaitan dugaan gratifikasi Yaya Purnomo.
"Nantinya hasil penyidikan KPK seperti apa kami akan lihat saja dulu," pungkasnya. (K74-12)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan