Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Warga Cirebon yang Buat Video Hoaks Soal Rekapitulasi Tertutup

Kompas.com - 15/05/2019, 18:31 WIB
Agie Permadi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - RGS (45), warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon ini, ditangkap polisi lantaran mengunggah video hoaks yang seolah rapat rekapitulasi tertutup.

Video berdurasi 45 detik ini diunggah pelaku di akun media sosial Facebook-nya. Adapun dalam rekaman video selfi tersebut pelaku mengatakan.

"hari ini rapat pleno terbuka perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi kami merasa aneh sekali rapat pleno ini tertutup, masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha... ini enak-enakan nih petugas -petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi mau menambahi ini, kita viralkan ini kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi menang Allahuakabar,"

Video rekaman yang dibuat RGS lalu kemudian diunggah melalui ponsel pelaku.

Baca juga: Buka Saat Bulan Ramadhan, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung 4 Orang Positif Narkoba

"Ini seolah mekanisme penyelenggaraan pemilu tak benar atau tertutup tidak sesuai aturan. Ini memberikan gambaran dalam dinamika atau memberikan opini pendapatnya tapi salah, dan ini tak bertanya kepada pihak manapun sehingga ini adanya unsur pidana. Sudah tersebar dan meresahkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).

Truno mengatakan, bahwa video tersebut berkonten hoaks, pasalnya tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Memang ada aturan yang harus dipatuhi bersama di mana masing-masing pasangan calon Pilpres maupun DPD atau DPR menunjuk para saksi untuk bisa hadir. Maka tidak semua dan yang bersangkutan mengunggah kegiatan tersebut seolah-olah tertutup," katanya.

Baca juga: Polisi Serahkan 28 Pelaku Balap Liar di Kota Padang ke Dinas Sosial

Sementara itu, pelaku ini bukanlah saksi melainkan hanya simpatisan saja.

"Dalam kegiatan penghitungan di PPK, yang bersangkutan ini simpatisan saja. Saksi adalah orang yang diberikan mandat oleh pasangan calon. Tapi yang bersangkutan menyatakan saksi, tapi tidak diberikan mandat," tuturnya.

RGS sendiri ditangkap Senin (13/5/2019) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Adapun pasal yang dilanggar pelaku yakni pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara paling lama enam tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com