Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Bekasi Melahirkan di Rutan, Bagaimana Nasib Bayinya?

Kompas.com - 18/05/2019, 06:59 WIB
Agie Permadi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Rutan Perempuan Bandung Lilis Yuaningsih mengatakan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin belum menyampaikan rencana perawatan bayinya yang baru lahir pada 19 April 2019.

Neneng melahirkan anak keempatnya itu dalam proses persidangannya sebagai terdakwa kasus suap perizinan pembangunan Meikarta. Selama menjalani proses persidangan, dia mendekam di Rutan Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat

Menurut Lilis, saat ini, bayi Neneng dalam kondisi sehat di Poliklinik.

“Beliau belum cerita,” kata Lilis dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5/2019). 

Namun, bagaimana ketentuan sebenarnya?

Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

“Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia dua tahun,” kata Lilis.

Baca juga: Dicabut Hak Politiknya, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Mengaku Sudah Enggan Berpolitik

 

Pasal 28 Ayat 4 menyebutkan, anak dari wanita tahanan yang dibawa ke dalam rutan/cabang rutan atau lapas/cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur dua tahun.

Sementara itu, ayat 5 berbunyi, 'Anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.

Kini, pihak rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com