Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.
“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan. Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur jaksa Purwanto Joko, Kamis.
Baca juga: Aniaya 2 Remaja, Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Seusai persidangan, Bahar tidak banyak memberikan komentar. Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.
“Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Bahar.
Saat ditanya apa yang akan disiapkan Bahar dan tim kuasa hukumnya, Bahar kembali menyampaikan kalimat yang sama berulang kali sambil meninggalkan ruangan sidang.
Baca juga: Usai Disiksa, 2 Korban Dipaksa Saling Berkelahi oleh Bahar Bin Smith
Sebelumnya dalam persidangan, Bahar menyatakan kepada majelis hakim mengerti dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
Bahar juga menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.
"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa enggak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.
Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Siap Bertanggung Jawab Atas Apa yang Saya Lakukan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan