KOMPAS.com - Terdakwa Bahar bin Smith mengaku akan bertanggung jawab dengan perbuatannya dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja.
Hal itu terungkap usai Bahar menjalani sidang di Gedung Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).
Jaksa penuntut umum menuntut Bahar dengan tuntutan hukumam 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Bahar didakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 dan membuat korban luka berat.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison, jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.
Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.
“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan. Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur jaksa Purwanto Joko, Kamis.
Baca juga: Aniaya 2 Remaja, Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Seusai persidangan, Bahar tidak banyak memberikan komentar. Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.
“Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Bahar.