Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Hoaks KPPS Diracun, Rahmat Baequni Ditangkap karena Fitnah Densus 88

Kompas.com - 21/06/2019, 17:10 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang penceramah ustaz Rahmat Baequni yang diduga menebarkan informasi berita bohong atau hoaks.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan Rahmat Baquni berdasarkan maraknya berita bohong atau informasi bohong di media sosial yang disampaikan tersangka.

Ada dua video yang menjadi fokus penyidikan kepolisian terhadap Rahmat Baquni. Yakni informasi yang diberikan oleh akun twitter @narkosun terkait video yang berdurasi 2 menit 20 detik, video ceramah yang diduga orang di dalam video adalah Rahmat Baequni.

Dalam video tersebut RB mengatakan :

Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda.

Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal.

Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini? Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari.

Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.

"Ini merupakan suatu berita bohong dan kami sangat sayang kan sekali, maka dalam hal ini Polda Jabar Direskrimsus lanjut untuk melakukan proses penyidikan bersangkutan," kata Truno di Mapolda Jabar.

"Untuk alat bukti jelas kita ada jejak digital dari berbagai netizen, dari netizen menyampaikan juga keresahannya bahwasannya yang bersangkutan menyebarkan berita atau informasi bohong dan menimbulkan keresahan yaitu dengan menyebutkan atau berita yang disampaiakan itu," tambahnya.

Baca juga: Rahmat Baequni Ditangkap Terkait Hoaks Anggota KPPS Diracun

Atas dasar informasi tersebut polisi telah membuat laporan polisi pada tanggal 18 Juni 2019, penyidik dan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Rahmat Baequni pada Kamis, 20 Juni 2019 kemarin sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Parakan Saat II, Sindanglaya, Cisaranteun Endah, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Kamis tim penyidik langsung mengamankan RB dan tadi malam lakukan proses pemeriksaan kepada RB dan kemudian saat ini proses dilanjutkan untuk dilakukan penyidikan," katanya.

Fitnah Densus 88

Selain itu, polisi juga melakukan penyidikan terkait informasi yang diberikan oleh akun twitter @CH_chotimah terkait video ceramah Rahmat Baequni yang berdurasi 2 menit 20 detik.


Adapun ucapannya seperti berikut :

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com