Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Tunanetra di Wyata Guna Bandung Terancam Terusir

Kompas.com - 08/08/2019, 12:50 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menolak permohonan hibah tanah dan bangunan yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jalan Pajajaran 50-52 Bandung.

Bangunan di lokasi tersebut saat ini digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Kota Bandung dan beberapa fasilitas lainnya.

Akibatnya, para mahasiswa tunanetra di Bandung yang tinggal di asrama Wyata Guna, terancam terusir.

Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang pada 25 Juli 2019 lalu, Kemensos berencana akan membangun Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas terpadu.

Kemensos meminta Pemprov Jabar untuk segera menyiapkan lahan pengganti dan memindahkan SLB Negeri A Kota Bandung.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra Ahmad Basri Nursikumbang menyatakan, menolak tegas pemindahan tersebut.

"Kami sangat tersinggung dengan Menteri Sosial. Kami sudah minta bantuan kepada Gubernur, meminta hibah untuk sekolah dan panti, tapi ditolak. Mereka mengusir dan suruh Pemprov carikan tanah," ujar Ahmad saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Kisah Ikhsan, Bocah 10 Tahun Tak Malu Bantu Ayah yang Tunanetra Jualan Keripik (1)

Ahmad mengatakan, terminasi yang diberikan Kemensos jelas tak sesuai prosedur seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Bukannya melakukan pendekatan humanis, menurut Ahmad, pihak Kemensos seolah memberi teror kepada para siswa tunanetra.

Ahmad mengatakan, petugas Kemensos bahkan mendatangi orangtua siswa agar mereka segera menjemput anak-anaknya dari asrama.

"Tiba-tiba siswa dan mahasiswa langsung mendapat tindakan terminasi atau pengakhiran layanan. Bahkan yang sangat memprihatinkan, sejak 21 Juli 2019, sebagian dari mereka tidak lagi mendapat jatah makan minum, tidak diurus, terlantar," kata Ahmad.

Ahmad secara tegas menolak keinginan Kemensos yang meminta BRSPDSN dan SLB Negeri A Kota Bandung pindah lokasi.

Menurut dia, bangunan itu punya nilai historis sejak zaman penjajahan Belanda, sebagai Bandoengsche Blinden Institut atau rumah bagi tunanetra.

"Kita tidak setuju, karena bangunan ini punya nilai historis dan diperjuangkan oleh masyarakat. Saya sampai buat surat terbuka agar Presiden mencopot Agus Gumiwang. Dia otoriter dan tidak demokratis," kata Ahmad.

 

Update Sabtu (10/8/2019):

Kepala Dinas Sosial Pemprov Jabar Dodo Suhendar mengaku belum bisa memberi keterangan lengkap mengenai masalah ini. Ia mengatakan, rapat koordinasi baru akan digelar pada Senin (12/8/2019).

"Senin siang, masalah Wiyataguna akan dibahas dalam rapat koordinasi. Supaya lengkap informasinya, nanti saja setelah selesai pertemuan," ujar Dodo saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (10/8/2019).

Jawaban serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, Dewi Sartika. Saat dihubungi via pesan singkat, Dewi akan memberi tanggapan pada Senin nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com