Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Motor Curian, Pedagang Cilok Ditangkap di Subang

Kompas.com - 21/08/2019, 15:39 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan di Subang.

Dua pelaku tersebut yaitu H alias AD (22), warga Kelurahan Cigadung, yang berperan memukul korban dan menjual sepeda motor hasil curian.

Sementara, satu orang yang ditangkap merupakan pedagang cilok berinisial R. Warga Kabupaten Garut tersebut diduga membeli sepeda motor hasil curian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Subang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pencurian dengan kekerasan terjadi pada April 2019 lalu.

Baca juga: Driver Ojol yang Lecehkan Penumpang Ternyata Residivis Pencurian Celana Dalam

Saat itu, tersangka AD dan tersangka A yang kini berstatus buronan, pulang berboncengan dengan menggunakan kendaraan roda dua dari Pagaden ke Subang.

Dalam perjalanan, keduanya berkendara melalui jalan layang Rancakandong, Kelurahan Sukamelang - Subang.

"T ujuannya untuk mencari sasaran atau calon korban yang membawa handphone untuk di ambil," kata Truno melalui pesan singkat, Rabu (22/8/2019).

Di Jembatan Tol Cilapai atau jalan layang Rancakondang, pelaku melihat target sasarannya.

Saat itu korban tengah menongkrong bersama teman-temannya.

"Tersangka memberhentikan sepeda motor yang di kendarainya, kemudian menghampiri korban dan teman-temannya, lalu meminta uang kepada korban untuk tambah-tambah membeli minuman keras," kata Truno.

Menurut Truno, karena korban menolak memberi, akhirnya tersangka membawa korban dan temannya itu ke Perkemahan Ranggawulung Kelurahan Pasirkareumbi-Subang.

Korban dibawa dengan dibonceng tersangka A.

Di lokasi, kepala korban dipukul oleh tersangka AD. Sementara, tersangka A memukul teman korban.

Selanjutnya, tersangka mengambil ponsel dan motor korban, kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban dan temannya di lokasi tersebut.

Tersangka kemudian membawa ponsel dan motor korban ke daerah Jalan Cagak Subang. Di sana, keduanya menjual ponsel ke pedagang minuman keras dengan harga Rp 128.000 ditambah tiga botol anggur dan sebungkus rokok.         

Kedua pelaku kemudian ke perkebunan teh untuk meminum anggur yang didapatkannya tersebut.

Setelah itu, keduanya menjual motor korban ke pedagang cilok. Hasil penjualan tersebut kemudian mereka bagi dua.

"Kedua tersangka tersebut menjual sepeda motor milik korban ke pedagang cilok R seharga Rp 3 juta," ucap Truno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com